BI Butuh Waktu 15 Tahun untuk Tarik Uang Lama
Peluncuran 11 pecahan uang rupiah baru tidak dibarengi dengan penarikan uang pecahan lama. Uang pecahan lama masih tetap berlaku sampai ada pemberitahuan penarikan dari Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi menjelaskan, BI melakukan mekanisme penarikan uang secara alami. Dengan mekanisme ini, BI akan mengganti uang lama yang sudah lusuh untuk dihancurkan dengan uang rupiah baru emisi 2016.
"Jadi setiap tahun kami memiliki hitungan berapa yang ditarik dan berapa yang baru. Jadi itu alamiah saja." jelas dia seperti ditulis Rabu (21/12/2016).
Suhaedi melanjutkan, masyarakat tidak perlu panik dengan menukar uang lama dengan uang rupiah baru. Alasannya, BI belum akan menarik uang pecahan lama atau emisi lama.
Dijelaskannya, mengenai mekanisme penarikan uang, Bank Indonesia terlebih dahulu mengeluarkan pengumuman. Proses penarikan sendiri bisa mulai dilakukan setelah pengumuman resmi tersebut.
Penarikan, dalam 5 tahun pertama, dilakukan dengan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menukarkan uang yang ditentukan ke beberapa bank terdekat.
Setelah periode lima tahun berakhir, bukan berarti masyarakat tidak bisa menukarkan uang tersebut. Setidaknya selama 10 tahun setelah itu, masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia terdekat.
Dengan demikian, setidaknya butuh waktu 15 tahun bagi Bank Indonesia untuk menarik satu rupiah yang diluncurkan pada tahun tertentu.
“Jadi yang kita cetak sekarang ini kita dapat gunakan, karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” tambah Suhaedi.
Untuk diketahui, BI meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru ini dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Uang rupiah baru yang akan diluncurkan tersebut terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.
Uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100. (Gdn/Ndw)
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/2684218/bi-butuh-waktu-15-tahun-untuk-tarik-uang-lama
Comments on BI Butuh Waktu 15 Tahun untuk Tarik Uang Lama